2 Orang Pemuda di Banyuwangi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi.

Dua Pelaku Kasus pencabulan korban anak di bawah umur Diamankan Polisi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.

Uang Tunai 200 Juta ludes Gara-Gara Petir, Begini Ceritanya

"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak," tegas Iptu Agus.