Tak Buka Rekening Dana Kampanye, Parpol Siap-siap Batal Ikut Pemilu

KPU undang parpol soal RKDK
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mewanti-wanti partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). 

PKB Beri Rekom untuk Pilkada Banyuwangi, Gus Makki: Siap jadi Anak Baik

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, partai politik masih enggan melakukannya, sesuai peraturan yang berlaku, KPU siap membatalkan keikutsertaan partai yang bersangkutan dalam gelaran pesta demokrasi 2024.

"Kalau tidak melakukan pelaporan dana awal kampanye, pembatalan dari kepesertaan pemilu," tegas Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa kepada banyuwangi.viva.co.id.

HCCM Kabupaten Lumajang Kebut Pendampingan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

Selanjutnya, apabila di bagian akhir, parpol tidak melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sesuai dengan regulasi di UU No.7 Tahun 2017, meskipun terpilih, caleg dari partai yang bersangkutan tak akan dilantik meski terpilih. 

RKDK berbeda dengan rekening parpol yang biasa difungsikan untuk operasional partai. RKDK dibuka khusus untuk arus keluar masuk dana kampanye. 

Sugirah Siap Maju ke Pilkada Banyuwangi dengan Dukungan Petani

Ari menekankan pentingnya RKDK kepada para petugas partai yang datang memenuhi undangan rapat koordinasi di Kantor KPU Banyuwangi pada Selasa (19/09/2023) lalu. 

"Kaitan dengan rekening dana kampanye, sebenarnya teman-teman parpol sudah kami sosialisasikan agak lama. Tapi karena kami melihat respon yang kurang, maka kami undang untuk datang," bebernya. 

Halaman Selanjutnya
img_title