6 Pelaku Pengeroyokan Santri di Ponpes NAA Desa Alasbuluh Diamankan Polisi, 2 Masih di Bawah Umur

Ilustrasi tersangka dengan tangan diborgol
Sumber :
  • VIVA.co.id

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Pasca pelaporan terjadinya dugaan pidana pengeroyokan di lingkungan Ponpes NAA Desa Alasbuluh, polisi bertindak cepat. 6 orang terduga pelaku langsung diamankan polisi guna menjalani pemeriksaan intensif. 2 orang terduga pelaku pengeroyokan masih di bawah umur. 

Pemkab Banyuwangi Tanggung Biaya Santri Korban Pengeroyokan Selama di Rumah Sakit

“Terduga pelaku ini ada 6 orang. 4 Dewasa dan anak. Peristiwa ini bisa dikatakan pidana (pasal) 170,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra. 

Pasca dilakukan penangkapan pada terduga pelaku, polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif pada mereka. 

Polisi: Gelar Perkara Sudah Dilakukan

Begini Kronologis Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan di Ponpes NAA Desa Alasbuluh Menurut Polisi

“Ini masih dalam proses penyelidikan ya. Tetapi penetapan tersangka kemarin hasil gelar perkara sudah dilakukan,” tutur Kombes Pol Rama Samtama Putra. 

Guna kepentingan pemeriksaan penyidik kepolisian, seluruh pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. 

Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia, Pihak Pondok NAA Desa Alasbuluh Menutup Diri

“Pelaku sudah kita tahan,” kata Kapolresta Banyuwangi. 

Dan berikut ini merupakan terduga pelaku penganiayaan pada A, seorang santri Ponpes NAA di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Pelapor Kasus ke Polisi Pihak Kelurga

1.     M (19)

2.     S (19)

3.     Z (18)

4.     I (18)

5.     AR (17)

6.     W (15) 

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, pelapor kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dilakukan pihak keluarga pada polisi. 

“Sedangkan pihak Ponpes (NAA) membantu sejak awal dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kombes Pol Rama. 

Sebelumnya, A seorang santri yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pengeroyokan 6 orang santri lainnya di Ponpes NAA Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Pelaku Dijerat Pasal 170 KUHP

Akibat peristiwa tersebut, santri asal Kecamatan Gerograk, Kabupaten Buleleng, Bali kini dalam kondisi kritis dan koma serta harus mendapatkan perawatan di ruang ICU rumah sakit. 

Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan ini menjadi perhatian khusus masyarakat karena terjadi di lingkungan Pendidikan. 

Akibat perbuatannya, 6 orang pelaku akan dijerat dengan pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.