Kekeringan Melanda Banyuwangi: Seprang Jogo Tirto Perjual Belikan Air Ke Petani

Lokasi yang diduga tandon air di perjualbelikan.
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi– Musim Kemarau panjang di kabupaten Banyuwangi melampaui batas normal, mengakibatkan sejumlah sawah terdampak kekeringan karena air sungai tidak mencapai lahan.

Polres Situbondo Bangun Sumur Bor, Ratusan Keluarga Dapat Suplai Air Bersih

Sayangnya, kejadian ini dimanfaatkan oleh oknum petugas pembagi air, yang dikenal sebagai jogo tirto memperjual belikan air tandon bantuan milik pemerintah kepada petani.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, seperti yang dilaporkan oleh seorang warga setempat.

Detik-Detik Truk Kontainer Alami Rem Blong di Hutan Taman Nasional Baluran

“Ditempat kami, seorang jogo tirto menjual air bersih tandon bantuan pemerintah dengan harga satu jam sebesar 25 ribu, kepada petani,” ungkapnya.

Tindakan ini tidak hanya mencerminkan ketidakpedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga melanggar undang-undang yang mengatur distribusi air bersih dan penyalahgunaan sumber daya publik.

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Banyuwangi, Diduga Karena Truk Blong

Perbuatan yang di perbuat oknum Jogo tirto menjadi sorotan publik, pasalnya dalam kondisi yang dialami petani di musim kemarau malah di manfaatkan untuk mencari keuntungan.

Komentar kecaman datang dari Saputra menjelaskan dalam hal ini pemerintah daerah Banyuwangi diharapkan untuk menyelidiki dan menindak tegas oknum jogo tirto yang terlibat dalam penjualan ilegal air bersih.

“meningkatkan pengawasan terhadap distribusi air bersih bantuan pemerintah untuk memastikan bahwa air mencapai sasaran yang benar. Bukan malah dijual apalagi pelakunya jogo tirto, ini perlu ditindak tegas apapun alasanya,” jelasnya.

Menurutnya, cukup jelas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu distribusi air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu,”tindakan menjual air bersih bantuan pemerintah oleh oknum tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban,” terangnya.

Uny, menambahkan selain itu, undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur pengelolaan sumber daya air.

“menjual air bersih secara ilegal dapat merugikan ekosistem dan menciptakan ketidakseimbangan dalam distribusi air, maka pemerintah harus bersikap tegas jika ada hal seperti ini, apa lagi yang saya dengar warga sempat melaporkan kejadian ini kepada kepala desa tapi sama sekali tidak direspon,” kata Uny Saputra .

Uny menambahkan, kejadian ini seharusnya tidak dilakukan artinya jika di biarkan pastinya akan melonjak.

"Semoga hal ini jadi perhatian dari masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mirip, baik itu terkait air dari tandon bantuan pemerintah atau air yang diambil dari sungai dengan pembayaran kepada petugas,"pungkasnya.

Karena Bagaimanapun perlu adanya Laporan kepada pihak terkait terlebih pemangku wilayah agar ada tindakan preventif dapat segera dilakukan oleh pihak yang berwajib agar didengar juga dari pemerintah Daerah.