90 Hari Menuju Pemilu Bawaslau Banyuwangi Lakukan Pendataan APS Melanggar
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVABanyuwangi - Menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Badan Pengawasan Pemilu atau (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi akan melakukan pendataan APS yang tidak sesuai dan melanggar aturan.
Mengingat saat ini proses tahapan pemilu menurut regulasi masih tahapan sosialisasi, belum masuk tahapan masa kampanye. Meskipun aturan sudah diatur di Peraturan KPU, masih banyak temuan di lapangan baliho menyerupai Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu terpasang.
Khomisa Kurnia Indra Komisioner Bawaslu Banyuwangi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"Jadwal masa kampanye sesuai regulasinya akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,"jelasnya.
Ia menyebut terkait dengan tugas sebagai pengawasan dalam pencegahan telah memberikan imbauan kepada Peserta Pemilu mengikuti penetapan yang telah diatur.
"Banner yang boleh terpasang hanya dipasang APS, sesuai dengan PKPU saat ini masih tahapan Sosialisasi,"tegasnya.