KPU Banyuwangi Ajak Masyarakat Ikut Awasi Kampanye Pemilu 2024
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
“Namun, pemasangan baliho itu harus sesuai dengan peraturan KPU serta peraturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KPU juga akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Setidaknya ada tiga baliho APK Pemilu 2024 yang difasilitasi KPU Banyuwangi.
Diantaranya, satu baliho untuk pasangan capres-cawapres, satu baliho untuk parpol peserta pemilu, dan satu baliho lagi untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Sesuai petunjuk teknis (juknis), KPU kabupaten/kota hanya memfasilitasi tiga baliho tersebut yang dipasang di wilayah ibu kota/kabupaten. Sementara lain-lain bisa dipasang secara mandiri oleh peserta pemilu sesuai dengan titik lokasi alat peraga kampanye yang telah ditentukan KPU,” tegas dia.
Sebagai tambahan, secara keseluruhan tahapan kampanye dilakukan selama 75 hari mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Dari seluruh metode yang ada, tidak semuanya dilakukan selama 75 hari, ada juga yang dilakukan selama 21 hari. Tahapan ini masuk pada metode iklan kampanye.
“Iklan kampanye baik media cetak, elektronik, termasuk sifatnya media daring, dan satunya rapat umum. Itu bisa dilakukan mulai 21 Januari - 10 Februari 2024,” jelas Dian.