KPU Banyuwangi Ajak Masyarakat Ikut Awasi Kampanye Pemilu 2024

Dian Purnawan Anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

“Namun, pemasangan baliho itu harus sesuai dengan peraturan KPU serta peraturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,” ungkapnya.

Pengganti Surat Suara Rusak Di Situbondo Masih Belum Ada

Ia menambahkan, KPU juga akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Setidaknya ada tiga baliho APK Pemilu 2024 yang difasilitasi KPU Banyuwangi.

Diantaranya, satu baliho untuk pasangan capres-cawapres, satu baliho untuk parpol peserta pemilu, dan satu baliho lagi untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tahun 2024, Inilah Pesan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani

“Sesuai petunjuk teknis (juknis), KPU kabupaten/kota hanya memfasilitasi tiga baliho tersebut yang dipasang di wilayah ibu kota/kabupaten. Sementara lain-lain bisa dipasang secara mandiri oleh peserta pemilu sesuai dengan titik lokasi alat peraga kampanye yang telah ditentukan KPU,” tegas dia.

Sebagai tambahan, secara keseluruhan tahapan kampanye dilakukan selama 75 hari mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. 

Chandra Astan Bekali Edukasi Politik Pada Masyarakat

Dari seluruh metode yang ada, tidak semuanya dilakukan selama 75 hari, ada juga yang dilakukan selama 21 hari. Tahapan ini masuk pada metode iklan kampanye.

“Iklan kampanye baik media cetak, elektronik, termasuk sifatnya media daring, dan satunya rapat umum. Itu bisa dilakukan mulai 21 Januari - 10 Februari 2024,” jelas Dian.

Halaman Selanjutnya
img_title