Terlibat Utang Piutang, Pengadilan Negeri Sita Tanah dan Rumah Warga Banyuwangi
Banyuwangi – Nasib memilukan menimpa Hadi Suparmanto (52), warga Dusun Silirsari, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi yang terlibat utang piutang. Ia harus rela tanah dan rumah seluas 830 dan 771 meter persegi disita oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Hadi hanya bisa meratapi nasibnya, sebab satu-satunya aset yang dimiliki dari hasil bekerja di luar negeri telah lenyap.
Ternyata tanah dan bangunan tersebut oleh istrinya, Anik Maheni, sebelum meninggal diagunkan menjadi jaminan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Usaha di Banyuwangi.
Ia menjadi korban atas perbuatan mendiang istrinya, yang diduga tidak dapat mengembalikan pinjaman.
"Saat tanah dan bangunan saya dipinjamkan ke KSP, saya tidak tau karena saya masih bekerja di luar negeri," jelasnya, Jumat (05/05/2023).
Hadi merasa kecewa kepada mendiang istrinya, sebab tanah dan rumah dari hasil jerih payahnya diagunkan ke KSP, tanpa sepengetahuannya.
Hadi mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dipinjam mendiang istrinya di KSP Multi Usaha itu.