Terlibat Utang Piutang, Pengadilan Negeri Sita Tanah dan Rumah Warga Banyuwangi

Panitra Pengadilan Banyuwangi melakukan penyitaan tanah dan bangunan
Sumber :

Banyuwangi – Nasib memilukan menimpa Hadi Suparmanto (52), warga Dusun Silirsari, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi yang terlibat utang piutang. Ia harus rela tanah dan rumah seluas 830 dan 771 meter persegi disita oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Gugatan Atas Lahan Eks Streen Afvour Brubi, Dengan Putusan Tidak Dapat Diterima

Hadi hanya bisa meratapi nasibnya, sebab satu-satunya aset yang dimiliki dari hasil bekerja di luar negeri telah lenyap. 

Ternyata tanah dan bangunan tersebut oleh istrinya, Anik Maheni, sebelum meninggal diagunkan menjadi jaminan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Usaha di Banyuwangi.

Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1.1 Ton Antam

Ia menjadi korban atas perbuatan mendiang istrinya, yang diduga tidak dapat mengembalikan pinjaman.

"Saat tanah dan bangunan saya dipinjamkan ke KSP, saya tidak tau karena saya masih bekerja di luar negeri," jelasnya, Jumat (05/05/2023).

MA Gelar Anugerah Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa di Jember

Hadi merasa kecewa kepada mendiang istrinya, sebab tanah dan rumah dari hasil jerih payahnya diagunkan ke KSP, tanpa sepengetahuannya. 

Hadi mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dipinjam mendiang istrinya di KSP Multi Usaha itu.

Halaman Selanjutnya
img_title