LADK 4 Parpol Dikembalikan KPU Banyuwangi

Ilustrasi berkas laporan
Sumber :
  • iStock/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) milik 4 partai politik (parpol). 

Bikin Baper Maksimal! Rekomendasi Drama Korea Romantis Komedi Terbaru yang Bikin Senyum

4 parpol tersebut di antaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

“Beberapa karena kurang lengkap dari apa yang mereka laporkan,” kata Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa pada Banyuwangi.viva.co.id.

Intrik Politik dan Perebutan Kekuasaan: Drama Korea yang Menegangkan dan Penuh Kejutan

Namun demikian, 4 parpol tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki LADK-nya dengan waktu perpanjangan pada 8-12 Januari 2024.

Untuk diketahui, LADK meliputi beberapa item yang berkaitan dengan rekening daya kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, hingga akun milik masing-masing calon legislatif (caleg). 

KPU RI Tinjau Percetakan Surat Suara Pilkada 2024: Memastikan Kesiapan Logistik hingga Aksesibilitas

Ari menambahkan bahwa proses pelaporan LADK adalah tahapan yang penting untuk dilakukan, karena akan ada sanksi yang menanti apabila parpol tak memberikan laporan hingga batas waktu yang ditentukan. 

“Kalau mereka tidak melakukan laporan awal dana kampanye, bisa dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu,” tegas Ari. 

Halaman Selanjutnya
img_title