LADK 4 Parpol Dikembalikan KPU Banyuwangi

Ilustrasi berkas laporan
Sumber :
  • iStock/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) milik 4 partai politik (parpol). 

Mendaftar Ke NasDem, Ini Tahapan Yang Harus Dilalui Bacabup Bireuen

4 parpol tersebut di antaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

“Beberapa karena kurang lengkap dari apa yang mereka laporkan,” kata Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa pada Banyuwangi.viva.co.id.

Calon Anggota PPS Serbu KPU Banyuwangi di Hari Terakhir Pendaftaran

Namun demikian, 4 parpol tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki LADK-nya dengan waktu perpanjangan pada 8-12 Januari 2024.

Untuk diketahui, LADK meliputi beberapa item yang berkaitan dengan rekening daya kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, hingga akun milik masing-masing calon legislatif (caleg). 

Mantan Pejabat Kementerian PUPR Daftar Bacabup Jember

Ari menambahkan bahwa proses pelaporan LADK adalah tahapan yang penting untuk dilakukan, karena akan ada sanksi yang menanti apabila parpol tak memberikan laporan hingga batas waktu yang ditentukan. 

“Kalau mereka tidak melakukan laporan awal dana kampanye, bisa dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu,” tegas Ari. 

Halaman Selanjutnya
img_title