Ini Langkah Dinsos Bondowoso pada Bocah Yatim Piatu Korban Pemerkosaan
Senin, 29 Januari 2024 - 11:03 WIB
Sumber :
- Deni Ahmad Wijaya/ .VIVA Banyuwangi
Lebih lanjut, Anis menjelaskan, terkait penanganan hukum itu sudah menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).
“APH itu punya prosedur, pertimbangan dan punya dasar untuk melakukan langkah-langkah mengenai kasus kejahatan seksual tersebut,” jelas Anis.
Bahkan, pihaknya bersama tim sering melakukan koordinasi yang membahas tentang pola-pola penanganan terhadap korban.
"Kami komitmen akan terus memberikan pendampingan dan memastikan korban tetap mendapatkan hak belajar," pungkas Anis.