Awasi Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Pasal Pidana
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi akan berfokus mengawasi pelanggaran, terutama di masa tenang Pemilu 2024.
“Kita akan kerahkan teman-teman pengawas sampai jajaran pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi Untung Apriliyanto pada Banyuwangi.viva.co.id.
Sebanyak 5.195 pengawas TPS yang ditugaskan masing-masing 1 TPS adalah 1 pengawas akan mengawasi pelanggaran yang rawan terjadi.
Pelanggaran yang paling banyak terjadi di masa tenang adalah politik uang serta upaya kampanye yang masih dilakukan oleh peserta pemilu.
“Di hari tenang banyak unsur pidana,” ujar Untung.
Mulai masa tenang berlaku hingga hari pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) banyak pelanggaran pemilu yang terjadi.
“Di masa tenang tidak boleh sembarangan. Banyak pasal pidana yang siap menjerat apabila terbukti,” tegasnya.
Pada masa tersebut, Untung mengaku Bawaslu Banyuwangi lebih bekerja keras karena subjek di beberapa peraturan adalah setiap orang.
“Contohnya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, dipidana,” jelas Untung.
Untung mengingatkan agar peserta pemilu sengaja menerobos aturan dengan sengaja menkampanyekan diri sendiri maupun orang lain di masa tenang.
Selain itu, Untung juga mengimbau masyarakat untuk tak memberi dan menjanjikan materi dalam bentuk uang, sembako atau lainnya karena termasuk dalam pelanggaran pemilu.