4 Bulan Buron, Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi Bondowoso
- Polres Bondowoso/ VIVA BAnyuwangi
Diduga pelaku kabur, polisi menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin 29 Januari 2024.
Hasil penelusuran Banyuwangi.viva.co.id, Gangga melakukan aksi bejadnya pertama kali kepada anak yatim piatu tersebut pada pertengahan November 2023 di kebun kopi.
Keluarga korban, melaporkan kejadian tersebut seminggu pasca kejadian. Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku berbulan-bulan setelah kejadian.
Turyati, bibi korban, mengaku bahkan sudah 7 kali mendapatkan panggilan dari Polres Bondowoso.
“Satu minggu setelah kejadian, kami langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Bondowoso, bahkan kami sudah diperiksa sampai 7 kali. Tapi, sampai akhir Januari 2024, terduga pelaku belum ditangkap,” kata Turyati pada Banyuwangi.viva.co.id, Sabtu 27 Januari 2024.
Turyati menambahkan, korban juga sudah di visum rumah sakit (RS) Bhayangkara Bondowoso.
“Namun, hasil visum tersebut langsung dipegang oleh pihak kepolisian,” imbuh Turyati.