Geram Dengan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Petani Bondowoso Ancam Boikot Tak Bayar Pajak

ilustrasi petani menyiram pupuk
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Petani di Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang masuk di daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) mengancam akan memboikot untuk bayar pajak pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Petani Situbondo Dipermudah Tebus Pupuk Bersubsidi, Begini Caranya

Pasalnya, para petani geram dengan kondisi penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Andungsari, Desa Kupang dan Desa Ardisaeng, Kecamatan Pakem yang disinyalir masih bermasalah.

Koordinator petani Kecamatan Pakem, Mahrus menerangkan, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Pakem ada potensi permainan kios setempat. Sehingga, para petani tidak bisa menikmati jatah pupuk bersubsidi yang seharusnya mereka terima.

PT PI Jatim Ancam Cabut Izin Kios Pupuk Bersubsidi di Bondowoso

“Potensi pola permainan yang dilakukan oleh Kios diduga mengalihkan jatah pupuk bersubsidi ke wilayah lain. Sehingga, petani kekurangan pupuk sebagai media tanam untuk mendukung proses pertumbuhan tanaman mereka,” ungkap Mahrus pada Banyuwangi.viva.co.id, Senin 5 Februari 2024.

Mahrus menambakan, para petani sering pulang dengan tangan hampa ketika ingin menebus pupuk bersubsidi di kios. Sebab, pihak kios selalu berdalih bahwa pupuk bersubsidi jarang datang.

KP3 Bondowoso Janji Tindak Lanjuti Beredarnya Indikasi Pupuk Palsu

“Padahal, tanaman di ladang atau sawah para petani sudah waktunya untuk dipupuk. Akibatnya, tanaman tidak dapat berkembang sebagaimana mestinya akibat kekurangan pupuk,” imbuh Mahrus.

Sering kali, petani di wilayah Kecamatan Pakem tidak diperbolehkan menebus pupuk bersubsidi meski sudah datang ke kios penyalur. 

Kios beralibi. Meski pupuk bersubsidi itu ada, tapi untuk jatah bulan Februari. Padahal, banyak masyarakat yang menunggu dari pagi. Namun, mereka pulang dengan tangan hampa karena tidak dapat pupuk subsidi dari kios setempat,” ucap Mahrus.

Tidak cukup sampai di situ. Ketika petani menebus pupuk bersubsidi, mereka tidak pernah mendapatkan nota transaksi dari kios.

Sehingga petani tidak ada bukti untuk melapor jika ada harga penebusan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),” keluh Mahrus.

Dari sejumlah dugaan persoalan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, Mahrus meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan Pupuk Indonesia mencabut izin dan mengganti kios dan distributor di wilayah tersebut.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan memboikot bayar pajak. Jika perlu, kami akan melakukan aksi turun jalan,” tutup Mahrus.