2 Pemuda Pembunuh Sopir Truk Jadi Tersangka, Begini Kronologis Awalnya
- Dok.Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi – Polisi akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus penganiayan terhadap sopir truk yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku menganiaya korban karena dituding nyaris menabrak kendaraan pelaku, dugaan pemerasan juga muncul.
Dua pelaku penganiayaan, KS dan ATP hanya bisa pasrah saat ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Korban, Bahraendra merupakan seorang pengemudi truk asal Dusun Jerneng Desa Bagik Polak Barat Kecamatan Labuapi Lombok Barat Nusa Tenggara Barat.
Kejadian bermula saat korban sedang mengendari truk, melaju dari arah timur (Banyuwangi) menuju arah barat (Surabaya). Rabu, 14 Februari 2024 sekira pukul 01.12 Wib.
Setiba di Desa Saletreng Kecamatan Kapongan Situbondo Jawa Timur kendaraan korban berpapasan dengan motor pelaku dari arah berlawanan.
“Karena dua tersangka mengaku diserempet hingga motornya turun ke badan jalan. Kedua lalu berputar balik dan mengejar korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo.
Korban yang merasa tidak melakukan kesalahan apapun, langsung menghentikan kendaraannya saat kedua tersangka menghadang.