Dugaan Penggelembungan Suara DPR-RI di Sumberbaru Jember, Tim Lapor Bawaslu
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Dugaan penggelembungan suara di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember Jawa Timur, tim pemenangan Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi melapor ke Bawaslu.
Temuan penggelembungan suara di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Sumberbaru, dimana diduga dilakukan secara sistematis, masif dan terstruktur untuk menambah suara salah satu Caleg Golkar, 25 Februari 2024.
"Kami menemukan indikasi kecurangan pemilu, rekap di Kecamatan Sumberbaru. Kami identifikasi dan melakukan verifikasi data, ternyata ada penggelembungan suara dari Caleg DPR-RI nomor urut 4 Partai Golkar, Sama-sama Partai Golkar," kata Ketua Tim Pemenangan Caleg Muhammad Nur Purnamasidi.
Tim pemenangan Caleg Partai Golkar lapor Bawaslu
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Dugaan penggelembungan suara itu, menurut Ali terjadi di beberapa TPS di sejumlah desa di Kecamatan Sumberbaru. Dimana total suara lonjakan itu total keseluruhan menjadi 9.222 Se-Kecamatan Sumberbaru.
"Ini sangat luar biasa, dan ini indikasi pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif. Jadi kami laporkan dengan menunjukkan data, yang awalnya TPS itu nol suara menjadi ada suara," jelasnya.
Ali mencontohkan, seperti yang terjadi di TPS 1 Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru,yang direkap tidak ada suaranya di rekap plano C-1 dan tetapi di rekap kecamatan muncul 12 suara.
"Dan itu masif di 6 desa di Kecamatan Sumberbaru, pertama Desa Rowo tengah, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, Gelang dan Desa Kali glagah, ini masif," ungkapnya.
Maka dari itu, kedatangan Tim Pemenangan dari Muhammad Purnamasidi ke Bawaslu Kabupaten Jember, untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara.
"Untuk segera melakukan rekapitulasi suara atau penghitungan ulang, sebelum rapat pleno penghitungan di tingkat kabupaten," keluhnya.
Tim pemenangan Caleg Partai Golkar lapor Bawaslu
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim menegaskan, pihaknya akan melimpahkan persoalan ini ke Panwascam setempat, dan akan didampingi penuh.
"Karena kalau Bawaslu yang nangani lama, karena harus adjukasi. Kalau administrasinya, rekomendasi ada dua kemungkinan, yakni rekapitulasi ulang dan kedua bisa hitung ulang," ungkapnya.
Sedangkan, apabila laporan terkait dengan pelanggaran yang mengacu pidana, pelapor bisa mengajukan langsung ke Bawaslu dan akan ditindak lanjuti oleh Gakumdu.