Bawaslu Banyuwangi Terima 13 Laporan Dugaan Pelanggaran Sepanjang Pemilu 2024
- Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menerima 13 dugaan pelanggaran sepanjang gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun demikian, Bawaslu tak menindaklanjuti seluruh laporan, melainkan hanya 8 di antaranya yang diregister dan ditindaklanjuti.
Sementara 5 laporan yang masuk tidak diregister disebut Ansel karena tak memenuhi syarat formil.
“8 laporan yang saat ini telah diregister sedang diagendakan untuk kajian awal yang berlanjut pada agenda persidangan,” kata Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale pada Banyuwangi.viva.co.id.
Untuk diketahui, dari 13 laporan yang masuk ke Bawaslu, rata-rata laporan pelanggaran yang masuk adalah dugaan kecurangan pemilu di tingkat DPRD Kabupaten dengan dominasi wilayah Kecamatan Kabat dan Glagah.
“Dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK dan Panwascam,” ujar Ansel.
Laporan tersebut kemudian menjadi catatan khusus yang apabila dari laporan tersebut kemudian ditemukan pelanggaran etik penyelenggara ad hoc, maka Bawaslu akan mengatur agenda lanjutan pasca rekapitulasi.