Demo Buruh, UMK Terendah se-Jawa Timur Disoroti Ratusan Buruh di Situbondo
- Antara/ VIVA Banyuwangi
Berdasarkan surat edaran Bupati Situbondo, Perusahaan wajib memberikan THR pada seluruh karyawannya minimal 1 kali gaji.
“Namun kenyataannya banyak yang memberikan THR dibawah himbauan Surat Edaran tersebut. bahkan ada yang memberi THR hanya Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Ini harus diselesaikan,” kata Taufik disela-sela unjukras.
Ratusan buruh tersebut juga menuntut kejelasaan kasus yang diduga dilakukan sebuah Perusahaan besar yang menyekap karyawannya hingga 4 hari dan sudah masuk ke ranah hukum.
“Kedua belah pihak sudah diperiksa oleh Polisi namun hingga saat ini belum ada kejelasaan akhir dari peristiwa tersebut,” jelas Taufik. 1 Mei 2024.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengaku dalam setiap konflik yang terjadi antara buruh dan Perusahaan, Pemkab hanya sebagai fasilisator.
“Mengenai UMK, sudah ada proses dan mekanisme tata cara dan penentuan harga dan biaya hidup masing-masing orang, sehingga dari semuanya itu dipadukan dan diputuskan UMK,” aku Sekda Wawan Setiawan pada Jurnalis.
Sekda Wawan menyampaikan UMK Situbondo sebesar Rp2.135.000 bagi pekerja atau buruh sudah layak untuk kebutuhan hidup di Kabupaten Situbondo.