Polres Situbondo Sita 524 Miras Jenis Arak
- Dok. Polres Situbondo/VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi – Polres Situbondo berhasil menyita ratusan botol minuman keras jenis arak dari tangan seorang warga, pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekira pukul 22:00 WIB.
Ratusan barang terlarang tersebut berhasil terungkap setelah polisi menerima informasi dan laporan dari masyarakat.
Melalui Polsek Besuki, petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli razia pada sebuah rumah di Dusun Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan dus yang berisi 524 botol arak. Barang Bukti tersebut disita dan diamankan beserta pemiliknya ke Polsek Besuki guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Awalnya ada info dari warga terkait peredaran miras di wilayah Besuki, setelah ditindak lanjuti dengan razia dan ditemukan ratusan botol miras jenis arak yang disimpan disalah satu rumah warga di Desa Pesisir. Total ada 524 botol arak dalam kemasan 600 ml,” tuturKapolsek Besuki, AKP H. Abdullah, Selasa, 26 Juni 2024.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, patroli atau razia ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang salah satu penyebabnya adalah minuman keras (miras).
“Kepada masyarakat kami himbau agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya serta melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam miras. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal,” imbau Kapolres.
Razia miras ini dilakukan secara rutin, salah satu sasarannya adalah peredaran arak dikarenakan harganya yang murah atau terjangkau sehingga dikhawatirkan akan dikonsumsi anak-anak atau masih usia sekolah.