Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Kasus Pemerasan K3, Padahal Sudah Diingatkan Sejak Awal
- http://www.tvonenews.com/
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel ditetapkan bersama 10 orang lainnya, sehingga total ada 11 tersangka dalam perkara ini.
Sosok Noel sebelumnya dikenal vokal menyuarakan antikorupsi, bahkan pernah menyatakan bahwa pelaku korupsi layak dijatuhi hukuman mati.
Namun, kenyataan terbaru membuat publik terkejut, termasuk rekan dekatnya, politikus PDIP, Adian Napitupulu.
Melalui unggahan di Instagram, Adian membagikan kembali potongan wawancara televisi dengan keterangan “pesan buat Noel”.
Dalam video itu, ia mengingatkan Noel agar mampu berdiri tegak ketika berada di pemerintahan.
“Noel, kalau sudah di sana (pemerintahan) jadilah sesuatu. Dapatkanlah sesuatu. Bangunlah kekuatanmu di sana,” kata Adian Napitupulu. Senin, 25 Agustus 2025.
Ia juga berpesan agar Noel tidak terjebak hanya sebagai alat politik.
“Jangan kemudian cuma menjadi alat. Hanya itu saja pesan saya,” tambah Adian. Seperti dilansir dari tvonenews.com.
Meski demikian, ekspresi Adian tampak menunjukkan rasa jengkel terhadap sahabatnya itu.
“Bagaimana pun juga, kita ugh (menunjukkan gestur geregetan dan geram) kawan satu ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3, termasuk Noel. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus 2025, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.