Sembilan SPPG di Gresik yang Sajikan Kelapa Utuh Distop Sementara oleh BGN

Ilustrasi kelapa muda utuh.
Sumber :
  • https://pixabay.com/id/photos/pohon-kelapa-hijau-eksotik-kelapa-5288844/

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang menyajikan kelapa utuh sebagi bagian dari menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan teguran tegas dari Badan Gizi Nasional.

img_title Menu MBG Dengan Tamagoyaki Jepang Ala Chef Devina Sehat dan Enak

BGN telah menghentikan sementara (suspend) sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu Program MBG.

Dilansir dari Antara News, Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menyayangkan keputusan para pengelola SPPG tersebut. Ia menilai bahwa para pengelola SPPG tersebut mengabaikan polemik serupa yang sebelumnya sudah menjadi perhatian publik.

img_title Gandeng Kampus, BGN: MBG Laboratorium Hidup untuk Riset dan Kajian

"Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat," ujar Nanik di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.

Nanik juga secara tegas menolak alasan sembilan SPPG tersebut yang menyatakan bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat. Menurutnya, setiap SPPG tetap wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam Program MBG.

img_title Dukung Pangan Lokal, Kemenko Pangan Rancang Aturan Rantai Pasok Bahan Baku Program MBG

"Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi," katanya.

Nanik menambahkan, pihaknya juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat ditindak secara disiplin dengan memberikan surat peringatan atau pemindahan (rotasi).

"Saya juga perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro mengatakan, mulai 14 Maret 2026 sembilan SPPG tersebut telah berhenti beroperasi sementara.

Sembilan SPPG tersebut meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen; SPPG Gresik Sidayu Wadeng; SPPG Gresik Dukun Wonokerto; SPPG Gresik Dukun Lowayu; dan SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul.

Selain itu, SPPG Gresik Dukun Tebuwung; SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik; SPPG Gresik Balongpanggang Pucung; dan SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.

Halaman Selanjutnya
img_title