Pemerintah Lumajang Tak Bisa Rinci Secara Transparan Soal APBD Rp. 1,1 Miliar untuk Konser Slank

Ilustrasi APBD untuk Konser Slank di Lumajang
Sumber :
  • M Romi Syahroni / VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - APBD dengan Kode RUP 42799055 nama paket pagelaran musik, sebesar Rp 1,1 miliar untuk konser Slank seharusnya diperuntukan peningkatan perekonomian dalam program pemulihan ekonomi, namun perinciannya tidak bisa disebutkan secara gamblang.

Ramai Isu Bimtek ke NTB Hingga Telan Ratusan Juta, Begini Tanggapan Dinkes Bondowoso

Hal ini disampaikan PPK Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) Kabupaten Lumajang, Yudi Prasetya ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (20/6/2023) via chat WhatsApp.

"Kalau rinciannya tidak bisa mas," kata Yudi kepada wartawan lagi.

8 Bulan Belajar di Kelas Darurat, SDN Dawuhan Harap Pemkab Segera Realisasi Anggaran Renovasi

Baca juga : Konser Slank Habiskan Anggaran Rp.1,3 Miliar, Sekda Lumajang Angkat Bicara

Menurut Kabid Destinasi Dispar Ekraf Kabupaten Lumajang ini, alokasi anggaran APBD tersebut diantaranya untuk pembayaran artis nasional, artis lokal dan pendukung acara, seperti sound sistem, panggung dan lighting.

4 Ruang SD Ambruk, Ini Tanggapan Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso

"Artis nasional yaitu Slank, dan selain alokasi diatas juga ada alokasi lainnya," ungkapnya lagi.

Yudi menerangkan, kalau pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. Dian Askina Jaya dengan Direkturnya Yohanes Sidik Zakaria, beralamatkan di jalan Mayor Kamari Sampurno Nomor 4, Ditotrunan, Lumajang.

Halaman Selanjutnya
img_title