Ponpes Al Zaitun Digeledah Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri
- al-zaitun.sch.id
Penggeledahan sendiri merupakan pengembangan penyidikan pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaitun, Panji Gumilang.
Saat ini Panji Gumilang ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri hingga 21 Agustus mendatang setelah ditahan pada Rabu, 2 Agustus 2023 dengan dugaan penistaan agama.
Akibat perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomer 19 Tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 UU Nomer 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga juga dilakukan Panji Gumilang. Kini juga mulai diselidiki tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri