Hasrat Ingin Menang Calon Kepala Desa di Tegalsari: Gunakan Pupuk Bersubsidi Untuk Alat Kampanye

Ilustrasi Penyalahgunaan pupuk Subsidi untuk Kampanye pilkades
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Masa tenang yang seharusnya menciptakan situasi aman, salah satu calon Kepala Desa diduga menggunakan pupuk bersubsidi sebagai alat mendapatkan suara. 

Polresta Banyuwangi Mutasi 9 Kapolsek, Ini Daftarnya

Kabupaten Banyuwangi akan menggelar melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di 51 Desa Pada Tahun 2023 ini. Semakin dekat dengan hari pemungutan suara suasana semakin hangat, tidak terkecuali di Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari. 

Infromasi erbaru, beredar Informasi adanya laporan dari salah satu warga berinisial (SM) warga Desa Tegalsari, yang mana dalam laporan tersebut ada salah satu Calon Kepala Desa Tegalsari (AS) yang menyalahgunakan penjualan Pupuk Bersubsidi untuk alat kampanye-nya.

Polres Situbondo Amankan 42 Motor Herex yang Hendak Balap Liar

Sementara itu, SM merupakan warga dari Dusun Krajan 2 dia menceritakan, pernah ingin membeli Pupuk di Toko Calon Kepala Desa Tegalsari tersebut, namun ada embel-embel sekaligus tekanan agar warga tersebut mau memilihnya di saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tegalsari. Bahkan jika jawabannya tidak akan memilih dia atau masih mengambang, maka toko tersebut tidak melayani pembelian Pupuk bersubsidi yang merupakan hak Petani yang membutuhkan.

“Jadi sebetulnya saya sudah sering beli di kios tersebut, dan selama ini selalu dilayani dengan baik, tapi setelah masuk tahapan Pilkades ini, penjual yang salah satu calon kepala desa tersebut menekan saya untuk memilih dia, baru akan dilayani, tapi jika tidak memilih dia atau tidak menjawab, maka tidak akan dilayani dan dipersulit pembeliannya”, Terang SM kepada Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 24 Oktober 2023.

Diguyur Hujan, Masyarakat Banyuwangi Tumpah Ruah Nobar Indonesia vs Irak

Meskipun sudah sangat jelas semua harus sesuai dengan regulasi, Petunjuk teknis penyaluran pupuk bersubsidi (Permentan No. 49 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 5), yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah yang menggunakan Aplikasi Kartu Petani Berjaya (KPB) dan Non KPB, yaitu Petani yang terdaftar dalam E-RDKK tetapi terkendala dengan sistem aplikasi KPB/Sinyal dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi secara manual. 

"Jadi, tidak ada alasan bagi distributor atau kios pengecer untuk menolak pembelian warga selama memiliki persyaratan yang dimaksud,"ungkapnya Agus.

Halaman Selanjutnya
img_title