Bawaslu: Presiden Harus Netral. Jokowi Tidak

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja
Sumber :
  • Rosikin/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Sebagai Presiden, dalam perhelatan politik wajib mengambil sikap netral. Namun sebagai pribadi, tidak boleh netral karena memiliki hak politik yang melekat sebagai warga negara.

Memasuki Tahap Kampanye, Kapolres Situbondo Tekankan Kembali Netralitas dalam Pilkada

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja. Kedua hal tersebut merupakan hal yang berbeda kendati melekat dalam objek yang sama.

Dikalangan masyarakat awam, ini sangat sulit dibedakan antara posisi sebagai Presiden dan posisi sebagai pribadi warga negara. Presiden sebagai jabatan, tidak boleh berpihak dan harus netral dalam perhelatan pemilihan umum. Presiden secara individu pribadi, wajib menentukan hak politiknya saat di dalam bilik suara.

Sugirah Resmi Menjabat Plt Bupati Banyuwangi

"Kepala negara ini ditanya sebagai pribadi atau sebagai kepala negara. Kalau sebagai kepala negara harus netral, 100%. Sebagai pribadi, dia tidak boleh netral saat masuk bilik suara. Ketika masuk bilik suara dia harus milih," ujar Bagja saat berada dalam acara 'Nertralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi' di DPP PPP, Jakarta Pusat, pada Minggu, 12 November 2023.

Begitu juga Bawaslu. Secara kelembagaan, Ketua Bawaslu juga tidak boleh memihak siapa pun namun secara pribadi, tetap memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Banyuwangi Berlangsung Kondusif, Polresta Kerahkan Puluhan Personel

"Bawaslu juga netral tidak netral. Kami harus netral, Tapi boleh nggak kami tidak memilih? Jangan sampai kami jadi seperti yang di terminal itu, suruh orang naik, suruh orang milih tapi kami tidak memilih," ucapnya.

Bagja menegaskan, Sebagai Ketua Bawaslu harus bersikap netral dan harus menentukan pilihan politik saat berada dalam bilik suara saat perhelatan pemilu.

"Jadi kami harus milih. Di mana Bawaslu, di mana (saat) personal seorang Rahmat Bagja itu tidak netral? Pada saat masuk bilik suara. Kapan dia harus netral? Saat keluar dari bilik suara," lanjutnya.

Ketua Bawaslu itu mengatakan bahwa masyarakat harus membedakan antara Presiden sebagai kepala negara atau sebagai individu.

"Jadi itulah yang kemudian harus dibedakan presiden sebagai kepala negara, sebagai individu. Jangan sampai sebagai kepala negara dia menggunakan kekuasaan untuk kepentingan anaknya, yang kemungkinan akan bertanding. Kemungkinan, tanggal 13 apakah jadi atau tidak kita tunggu KPU," pungkasnya.

Namun, Bagja tetap menggaris bawahi bahwa yang salah adalah ketika Presiden menggunakan kekuasannya untuk kepentingan pribadinya dalam pemilu atau pilpres.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 13 November 2023 - 07:13 WIB Judul Artikel : Bawaslu: Presiden Sebagai Kepala Negara Harus Netral, tapi Sebagai Pribadi Tidak Boleh Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/politik/1656761-bawaslu-presiden-sebagai-kepala-negara-harus-netral-tapi-sebagai-pribadi-tidak-boleh Oleh : Bayu Nugraha,Natania Longdong