Perilaku ASN Jelang Pemilu 2024 Diatur, Ini Dia Larangannya

Kalapas Banyuwangi saat gelar apel
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mendapatkan peringatan terkait netralitas pada pemilu 2024 mendatang, seperti yang dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi kepada jajarannya. 

BKPSDM Bondowoso Buka Suara Terkait Tanggapan PJ Bupati Tak Bisa 100% Kembalikan 220 ASN

Kalapas Banyuwangi Agus Wahono saat melaksanakan gelar apel meminta jajarannya tetap bersikap netral pada tahun politik saat ini dengan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon. 

ASN dilarang ikut mengampanyekan salah satu partai atau calon, terlibat sebagai panitia pemenangan, menghadiri acara partai politik, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

Kuota PPS di 69 Wilayah Belum Terpenuhi, KPU Banyuwangi Lakukan Ini

Selain itu, para ASN juga dituntut tak melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik, serta terbebas dari berbagai intervensi politik.

“Aturan mengenai netralitas ASN sudah disebutkan dengan tegas dalam Undang-Undang ASN,” terangnya.  

Mendaftar Ke NasDem, Ini Tahapan Yang Harus Dilalui Bacabup Bireuen

Meskipun memiliki preferensi terhadap calon tertentu, lanjutnya, ASN tidak perlu menyampaikan atau mengumumkan dukungan pribadinya kepada masyarakat umum, terlebih apabila sampai melakukan ajakan. 

“Karena berpotensi dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title