Petani Bondowoso Dilarang Menebus Pupuk Bersubsidi, Ada Apa?
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Menurut informasi yang dihimpun pria yang akrab disapa Mas Bambang Kupang (BK), banyak petani yang membeli pupuk bersubsidi tidak diberikan nota transaksi.
“Bisa jadi, dia hanya menebus 1 kuintal tapi jatah sebenarnya 1 ton,” jelas Mas BK.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bondowoso, Hendri Widotono memaparkan, pihaknya sudah mengusulkan 3 hal terkait distribusi pupuk bersubsidi di Bondowoso.
Pertama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) mengunggah data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan e-alokasi masing-masing anggota/kelompok tani di website resmi, sehingga bisa dipantau oleh seluruh masyarakat.
"Kedua, distributor harus memerintahkan kepada seluruh kios untuk memampang data e-alokasi di setiap kiosnya supaya petani tahu jatah pupuknya berapa dalam setahun," imbuh Hendri.
Kemudian, yang ketiga adalah memerintahkan kepada seluruh kios untuk memberikan nota transaksi pada setiap penebusan oleh petani.