Tak Kompromi, Pemkab Banyuwangi Mutasi Guru Pelaku Bully

Ilustrasi korban bullying
Sumber :
  • Viva/ VIVA Banyuwangi

Untuk diketahui, punishment yang diberlakukan mengacu Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan dapat tertuju pada 2 pihak yaitu sekolah dan kepala sekolah atau guru. 

Sediakan Desain Prototipe, Cara Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Penerbitan PBG

“Apabila sekolah dan kepala sekolah sudah melaksanakan kewajibannya (pencegahan bully) maka sanksinya di guru,” urai Alfian. 

Berbeda ketika sekolah atau kepala sekolah belum pernah mensosialisasikan pencegahan bullying dan kepala sekolah tak membentuk tim pencegahan maka kesalahan ada di pihak sekolah. 

Mantan TKI Banyuwangi Sukses Usaha Susu Kambing Perah

Sebelumnya, seorang guru di sebuah SD negeri diviralkan oleh wali murid karena kedapatan menguncir rambut dan mengolesi lipstik ke muridnya yang berjenis kelamin laki-laki. 

Akibatnya, banyak murid yang takut untuk bersekolah namun wali murid yang ingin protes tak dapat berbuat banyak karena khawatir bakal berpengaruh ke nilai anak mereka. 

Mahasiswa dan Akademisi Perkuat Jejaring Geopark di Banyuwangi