Kepala Dinsos Banyuwangi Tegaskan, Bansos Diterima dalam Bentuk Uang Tunai

Warga Desa Rejoagung Gruduk Kantor desa
Sumber :
  • Jumroini Subhan

Banyuwangi – Dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) BPNT dan PKH melalui PT Pos Indonesia, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi mengingatkan bahwa regulasi penyaluran sudah jelas adanya.

Pelaku Pencuri Mesin Sedot Air di Sawah Dihakimi Massa

“Intinya yang gak boleh itu pengarahan dan pengkondisian, terlebih terjadi pengancaman. Itu yang salah,” kata Henik Styorini, kepala Dinsos Banyuwangi. Senin (17/04/2023) saat di konfirmasi wartawan banyuwangi.viva.co.id.

Baca juga :

43 Orang di Banyuwangi Gagal Terima Bansos dari Kementerian Sosial

Warga Geruduk Desa, Dinsos Banyuwangi : Kita Tunggu Laporan Tertulis dari Camat Srono

Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Rejoagung Srono, Ada apa..?

Sempat Dihentikan, Realisasi Bansos di Banyuwangi Capai 97 Persen

Dirinya juga mengingatkan uang bantuan tersebut boleh dibelanjakan dimana saja, sesuai keinginan penerimanya.

“Mau dibelanjakan di warung tetangganya, toko kelontong, atau bahkan ke Bumdes Sekaligus juga boleh, yang penting tidak mengkondisikan,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title