Kepala Dinsos Banyuwangi Tegaskan, Bansos Diterima dalam Bentuk Uang Tunai
- Jumroini Subhan
Banyuwangi – Dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) BPNT dan PKH melalui PT Pos Indonesia, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi mengingatkan bahwa regulasi penyaluran sudah jelas adanya.
“Intinya yang gak boleh itu pengarahan dan pengkondisian, terlebih terjadi pengancaman. Itu yang salah,” kata Henik Styorini, kepala Dinsos Banyuwangi. Senin (17/04/2023) saat di konfirmasi wartawan banyuwangi.viva.co.id.
Baca juga :
Warga Geruduk Desa, Dinsos Banyuwangi : Kita Tunggu Laporan Tertulis dari Camat Srono
Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Rejoagung Srono, Ada apa..?
Dirinya juga mengingatkan uang bantuan tersebut boleh dibelanjakan dimana saja, sesuai keinginan penerimanya.
“Mau dibelanjakan di warung tetangganya, toko kelontong, atau bahkan ke Bumdes Sekaligus juga boleh, yang penting tidak mengkondisikan,” terangnya.