Lagi, Hotel di Srono Jadi Lokasi Pencabulan Anak di Bawah Umur
- pexels
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi Yanuar Bramuda pada kejadian sebelumnya.
"Yang jelas saat KTP sebagai bukti identitas penginap harus sudah dewasa, termasuk rombongan atau teman yang dibawa menginap di kamar hotel," terang Bramuda saat di konfirmasi pada Jumat (19/05/2023).
Kini, diperlukan ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi agar kasus pencabulan dengan korban di bawah umur tak kembali terjadi.
Terlebih, Kabupaten Banyuwangi menjadi salah satu kota di Provinsi Jawa Timur yang masuk kategori Program Penerintah Kabupaten Layak Anak (KLA).
Untuk mendapatkan predikat tersebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah minimnya kasus tindak pidana kriminal yang korbannya anak di bawah umur.
"Kami sangat menyesalkan atas kejadian tersebut, setelah kami baca dari pemberitaan adanya tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Plh Disbudpar Banyuwangi Choliqul Ridho pada Selasa (18/07/2023).
Menurutnya, kejadian tersebut tak sewajarnya terjadi, apalagi dalam pemberitaan kasus tersebut juga telah ditangani pihak kepolisian setempat.