Pelaku Penyebar Berita Hoaks di Banyuwangi Divonis 6 Bulan Penjara

Suasana Ruang Candra persidangan pengadilan negeri Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Pengadilan Negeri Banyuwangi bacakan putusan persidangan kepada terdakwa penyebar berita hoaks dengan divonis 6 bulan penjara.

Phising Marak Incar Pengguna Instagram, Pegiat Medsos Imbau Ini

Sebelumnya, terdakwa yang bernama La Lati dilaporkan atas kasus penyebaran berita hoaks, sekaligus pemeran dalam video bertema “Salam dari Banyuwangi” yang menolak peredaran miras di Bumi Blambangan.

Video itu diunggah pada Jum'at, 14 Januari 2023 lalu di akun sosmed miliknya hingga viral dan menjadi sorotan publik.

Viral Video Porno di Banyuwangi, AM Laporkan Mantan Kekasih ke Polisi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan aktivis yang juga mengaku berprofesi sebagai advokat sebelum diputuskan telah menjalani proses hukum di Lapas Banyuwangi.

Sesuai amar kedua, mengadili terdakwa La Lati SH terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita hoaks atau berita bohong yang dapat meresahkan masyarakat.

Pengancam Tembak Anies Baswedan di Medsos Ditangkap, Ini Kata Polisi Jember

Disampaikan, dengan hal itu, La Lati diputuskan dihukum 6 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang putusan, turut hadir kuasa hukum pelapor Eko Wijiono yang mengatakan, dari hasil proses persidangan terkait dengan putusan itu ia menyatakan menerima.

"Dengan hasil putusan hakim persidangan hari ini di Ruang Candra merupakan puncak perkara sudah selesai, saya dan klien sudah menerima," kata Eko saat di wawancarai banyuwangi.viva.co.id, Kamis (20/07/2023).

Eko menyebut, dengan adanya kasus ini menjadi pembelajaran agar benar-benar bijak dalam bermedsos agar tidak berurusan dengan hukum.  

"Sebagai penduduk Indonesia harus sadar negara hukum dan semua harus dipertimbangkan, termasuk dengan penggunaan medsos," ujarnya

Pemerintah memberikan kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat. Hal itu sudah menjadi hak setiap warga.

"Jangan sampai dengan kemajuan di era digital, pemerintah membuat aturan UU ITE terkait dengan bermedsos," pungkasnya

Sementara Kuasa Hukum La Lati, M Sugiono mengaku telah menerima putusan vonis dari majelis hakim.

"Memang di bawah tuntutan JPU dari 1 tahun jatuhnya vonis dari majelis hakim itu jadi 6 bulan," ucapnya.

Sugiono meluruskan jika tujuan yang dilakukan La Lati dibalik video viral itu untuk mengingatkan pemerintah daerah berkaitan dengan masalah minuman keras.

"Cuman salah cara, sehingga pandangan masyarakat umum itu mengatakan La Lati mendukung dengan adanya peredaran minuman keras yang ada di Banyuwangi," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sebetulnya bukan seperti itu tujuannya, bahkah juga sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. La Lati sebenarnya berupaya untuk melarang minuman keras yang ada di Banyuwangi.

"Kami harap, semua pihak yang menyaksikan putusan tadi itu bisa mengapresiasi pada semua rekan-rekan, bahwa dengan yang dilakukan La Lati tujuannya betul, namun cara yang keliru. Sehingga bisa diperbaiki. Jangan sampai kelewatan," ungkapnya.

Sugiono mengatakan, sejak ditetapkan tersangka dan ditahan. La Lati telah menjalani hukuman beberapa bulan.

"Sepertinya 15 atau satu bulan lagi hukumannya sudah habis," terangnya.