Surat Pengajuan Lelang Tim 9 ke KHLK Diduga Unprosedural
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi,VIVA Banyuwangi – Carut marut permasalahan yang terjadi di areal perkebunan kapuk milik KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur tidak bisa dipisahkan dari adanya surat permohonan pengelolaan buah kapuk dari tim pengaman aset tanah KLHK atau dikenal dengan sebutan tim 9.
Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA. Surat permohonan pengelola hasil panen buah kapuk dengan nomor I/VIII/2023 tertanggal 23 Agustus 2023 tersebut dikirimkan pada KLHK mengatasnamakan tim pengamanan aset tanah KLHK.
Dalam surat yang diajukan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah itu melampirkan nama calon, Agus Hidayat warga Desa Wongsorejo, Sunawi warga Desa Alasbuluh dan Rohatik warga Desa Bengkak agar ditunjuk KLHK sebagai pengelola serta pemetik buah kapuk.
Kemudian, surat permohonan dari Camat Wongsorejo tersebut mendapat balasan. Dalam surat balasan nomer S.966/ROUM/PLP/KAP.3/8/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani Plt Kabiro Umum KLHK, Ir Samidi. M.Sc.