Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri, Masuk Lewat Pintu Pengunjung

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali diperika Bareskrim Polri
Sumber :
  • M Ali Wafa/ VIVA News

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kali ini tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahril Yasin Limpo tersebut masuk melalui pintu pengunjung. Sebelumnya, Firli masuk melalui pintu khusus Kapolri.

Kejaksaan Negeri Bireuen Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pendamping Desa

Pada pemeriksaan kali ini, Firli memilih masuk melalui pintu pengunjung di Bareskrim Mabes Polri tanpa mengucapkan sepatah kata pun pada wartawan yang telah menunggunya. Rabu 6 Desember 2023.

Ketua KPK nonaktif tersebut tiba sekira pukul 09.00 Wib dengan mengenakan kemeja berkelir biru dongker serta menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.

KPK Bimtek ke Banyuwangi, Soroti Soal Pengelolaan Keuangan Daerah

Beberapa ajudan juga terlihat mengawal Firli dalam pemeriksaan kali ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Sekira pukul 09.15 Wib, tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) tahun 2021 tersebut meninggalkan Bareskrim Polri.

Direksi Mangkir Tiga Kali Panggilan, Kejari Bondowoso Lakukan Penyelidikan Kembali Korupsi PT Bongem

“Saya datang lebih awal karena ingin menyiapkan apa yang akan saya berikan kepada penyidik. Tidak ada niat menghindari wartawan, ujar Firli pada awak media.

Peningkatan status Ketua KPK nonaktif tersebut dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Sabtu 7 Oktober 2023.

Hingga saat ini Firli Bahuri tidak menjalani penahanan Polisi kendati statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan jabatannya sebagai Ketua KPK dinyatakan nonaktif.