51 Kades yang Dilantik Belum Menjalani Aturan Masa Jabatan 9 Tahun
- Dok. Budi Osing/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kepala desa (kades) terpilih Banyuwangi yang resmi dilantik Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pada Jumat, 15 Desember 2023 belum menjalani masa jabatan 9 tahun.
Para kades tetap akan tetap menjalani masa jabatan 6 tahun dari 2023 hingga 2029 karena revisi Undang-undang perpanjangan masa jabatan kades hingga saat ini belum diundangkan.
“Masih dalam pembahasan pemerintah dengan DPR RI,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ahmad Faishol pada Banyuwangi.viva.co.id.
Mengenai nantinya apabila terdapat perubahan Undang-undang terkait masa jabatan kades, pemerintah disebutnya akan meninjau kembali terkait waktu penerapannya.
“Nanti kita lihat aturan peralihannya,” lanjut Faishol.
Namun demikian, menurut sepengetahuannya, sebuah aturan tak berlaku surut. Artinya, kades yang saat ini dilantik tetap menjalani masa jabatan 6 tahun, sementara jika perpanjangan masa jabatan diundang-undangkan, maka mulai dijalani oleh kades masa jabatan berikutnya.
“Tapi semuanya kan keputusan politik, kita tidak bisa berandai-andai. Semua kita laksanakan sesuai Undang-undang,” ujarnya.