51 Kades yang Dilantik Belum Menjalani Aturan Masa Jabatan 9 Tahun
- Dok. Budi Osing/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kepala desa (kades) terpilih Banyuwangi yang resmi dilantik Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pada Jumat, 15 Desember 2023 belum menjalani masa jabatan 9 tahun.
Para kades tetap akan tetap menjalani masa jabatan 6 tahun dari 2023 hingga 2029 karena revisi Undang-undang perpanjangan masa jabatan kades hingga saat ini belum diundangkan.
“Masih dalam pembahasan pemerintah dengan DPR RI,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ahmad Faishol pada Banyuwangi.viva.co.id.
Mengenai nantinya apabila terdapat perubahan Undang-undang terkait masa jabatan kades, pemerintah disebutnya akan meninjau kembali terkait waktu penerapannya.
“Nanti kita lihat aturan peralihannya,” lanjut Faishol.
Namun demikian, menurut sepengetahuannya, sebuah aturan tak berlaku surut. Artinya, kades yang saat ini dilantik tetap menjalani masa jabatan 6 tahun, sementara jika perpanjangan masa jabatan diundang-undangkan, maka mulai dijalani oleh kades masa jabatan berikutnya.
“Tapi semuanya kan keputusan politik, kita tidak bisa berandai-andai. Semua kita laksanakan sesuai Undang-undang,” ujarnya.
Untuk diketahui, revisi perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun merupakan usulan DPR RI yang disampaikan kepada pemerintah pusat.
Pemerintah kemudian membahas terkait hal tersebut dengan lembaga pemerintahan pada November 2023 untuk kemudian dikembalikan lagi ke DPR RI.
“Mestinya setelah itu tahapannya ada pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Apabila setuju akan diparipurnakan, kemudian diundangkan dan seterusnya, itu baru bisa berlaku,” urai Faishol.