Seorang Bocah Dicabuli, Ayahnya Ditetapkan Sebagai Tersangka?
- Zainul Muhaimin/ VIVA Bondowoso
Menurut Habaib, sangat aneh jika Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bondowoso justru menetapkan ayah korban sebagai tersangka.
"Padahal pencabulan itu termasuk extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Ini justru mandek," sesal Habaib.
Oleh sebab itu, LBH Abu Nawas melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada para pihak terlibat.
"Sanksinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada mereka yang terlibat PMH ini," sergah Habaib.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Polres Bondowoso melalui kasi Humas Polres Bondowoso, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Bobby Dwi Siswanto meminta waktu untuk koordinasi lebih dahulu dengan satuan terkait.
"Mohon waktu," pungkas Ipda Bobby melalui pesan singkat pada Banyuwangi.viva.co.id.