Sah! Jadwal Kampanye Pemilu 2024, PPK Rogojampi Sosialisasikan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye
- Muhammad Faisal/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal kampanye pemilu 2024, tertuang pada peraturan PKPU No. 15 Tahun 2023. Kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 75 hari kedepan tanggal 10 Februari 2024.
Pada Bab IV soal metode kampanye, pasal 26 huruf (d) disebutkan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Dan pada pasal 33 huruf (2) disebutkan mengenai penyebaran bahan kampanye pemilu menggunakan selebaran, brosur, pamflet, sticker, poster, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartunama, pin, alat tulis dan atau atribut kampanye lainya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Menanggapi ketentuan tersebut PPK Rogojampi bersama PPS Desa Karangbendo mengadakan sosialisasi titik pemasangan APK untuk wilayah Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi.
Pada acara ini dihadiri oleh kepala desa karangbendo, babinkamtibnas, babinsa, pkd dan utusan partai politik. Acara bertajuk sosialisasi ini diadakan demi sinergitas antara pihak penyelenggara pemilu sehingga kedepan memininalisir pelanggaran pemilu.
Acara dibuka dengan sambutan kepala desa, beliau berpesan "Saya atas nama pemerintah desa menghimbau agar yang bertugas di tempat pemungutan suara bener bener yang mumpuni dan perpengalaman," ujarnya dihadapan para undangan.