Pj Bupati Tekan Camat Untuk Kontribusi Pelunasan PBB
Sabtu, 6 Januari 2024 - 17:53 WIB
Sumber :
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Yuyun, panggilan akrab Pj Bupati Lumajang, menyebutkan jika Pemkab Lumajang telah melakukan pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak seperti yang dilakukan pada Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-768.
Pembebasan sanksi administratif itu, telah berlangsung mulai bulan November hingga Desember 2023.
“Adanya penghapusan denda, pemutihan ini untuk memberikan keringanan, sehingga tidak memberatkan warga masyarakat untuk membayar,” tutupnya.