Pj Bupati Tekan Camat Untuk Kontribusi Pelunasan PBB

Pj Bupati Lumajang saat memberikan paparan capaian PAD
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Yuyun, panggilan akrab Pj Bupati Lumajang, menyebutkan jika Pemkab Lumajang telah melakukan pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak seperti yang dilakukan pada Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-768.

Masyarakat Tidak Sadar Bayak Pajak, ini Dampaknya

 

Pembebasan sanksi administratif itu, telah berlangsung mulai bulan November hingga Desember 2023.

Akses Malang-Lumajang Kembali Longsor, ini Rute Alternatifnya

 

“Adanya penghapusan denda, pemutihan ini untuk memberikan keringanan, sehingga tidak memberatkan warga masyarakat untuk membayar,” tutupnya.

PT KAI Daop 9 Jember: Perlintasan Kereta Api Liar Segera Dinormalisasi