Peringati Harjaba ke-252, Pemkab Banyuwangi Atur Penggunaan Seragam

Bupati Ipuk memakai syal batik Banyuwangi
Sumber :
  • Ipukdfdani.galleryphoto/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Hari Jadi Banyuwangi diperingati setiap tanggal 18 Desember. Sebagai bulan istimewa bagi masyarakat, berbagai macam agenda digelar untuk menandai bebasnya tanah Blambangan atas penjajahan. 

Bupati Ipuk Cek Kesiapan Lokasi Relokasi Pedagang Pasar Banyuwangi

Berbagai lokasi mulai dipasangi pernak-pernik khas Banyuwangi, seperti yang tampak di sekitaran Kantor Bupati yang semarak dihias batik khas Banyuwangi.

Selain hiasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi juga menandai bulan istimewa masyarakat Banyuwangi dengan aturan penggunaan seragam khusus bagi karyawan pemerintahan. 

BKPSDM Bondowoso Buka Suara Terkait Tanggapan PJ Bupati Tak Bisa 100% Kembalikan 220 ASN

“Dalam rangka memperingati HUT ke-252 Kabupaten Banyuwangi serta untuk menumbuhkan apresiasi terhadap produk lokal Kabupaten Banyuwangi,” tulis surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono. 

Pada hari Senin-Selasa, karyawan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Khas Banyuwangi dengan udeng untuk pria dan syal motif batik Banyuwangi untuk wanita yang wajib digunakan setiap hari. 

Pelaku Ekraf Banyuwangi Digelontori Kredit Iklan 15 Ribu USD?

Untuk Rabu-Kamis, karyawan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Adat Banyuwangi, Jumat memakai batik nasional, dan hari Sabtu kembali menggunakan PDH Khas Batik Banyuwangi. 

Aturan tersebut tak membedakan seragam yang dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Tenaga Harian Lepas (THL) seperti yang biasa dilakukan. 

Halaman Selanjutnya
img_title