Awasi Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Pasal Pidana
Jumat, 2 Februari 2024 - 17:41 WIB
Sumber :
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Pada masa tersebut, Untung mengaku Bawaslu Banyuwangi lebih bekerja keras karena subjek di beberapa peraturan adalah setiap orang.
“Contohnya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, dipidana,” jelas Untung.
Untung mengingatkan agar peserta pemilu sengaja menerobos aturan dengan sengaja menkampanyekan diri sendiri maupun orang lain di masa tenang.
Baca Juga :
Sugirah Resmi Menjabat Plt Bupati Banyuwangi
Selain itu, Untung juga mengimbau masyarakat untuk tak memberi dan menjanjikan materi dalam bentuk uang, sembako atau lainnya karena termasuk dalam pelanggaran pemilu.