150 Unit Motor Digaruk Polres Lumajang Saat Balap Liar, Begini Jalan Mengambilnya

Ilustrasi motor sitaan polisi
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi –Bagi anda yang merasa memiliki kendaraan yang digaruk jajaran Polres Lumajang dalam Razia balap liar, sebaiknya menyiapkan beberapa hal yang dibutuhkan untuk bisa mengeluarkan motor dari sitaan polisi. Tindakan tegas dilakukan Polisi dalam rangka menekan tinggi aksi balap liar saat bulan Ramadhan serta penertiban knalpot brong.

PWI Peduli Warga Korban Banjir, Bersama Kemenag

150 unit motor berbagai jenis ini sekarang berada di unit Satlantas Mapolres Lumajang usai disita saat razia knalpot brong dan balap liar.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menyasar aksi balap liar yang digelar di Jalur lingkar Timur (JLT) di Kecamatan Lumajang.

Antisipasi Banjir Susulan, TNI-Polri dan Masyarakat Pasang Bronjong di Sungai Kali Asem

Ratusan remaja yang sedang nongkrong di sepanjang Jalan Lintas Selatan (JLS) di Kecamatan Pasirian juga disasar polisi.

Malahan, razia knalpot brong dan aksi balap liar saat bulan Ramadhan yang juga dilaporkan terjadi di Jalan Senduro dan Jalan Raya Klakah-Randuagung juga tidak luput dari pembubaran Polisi.

Himbauan Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Brosur

“Kami mendapatkan laporan, terjadi aksi balap liar di titik-titik tersebut. makanya kami langsung menerjunkan anggota untuk melakukan razia,” ujar Kasat Lantas, Polres Lumajang AKP Suwarno.

Saat aksi razia tersebut digelar, ratusan pembalap serta penonton di kawasan itu langsung bubar melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi.

Halaman Selanjutnya
img_title