1.200 Sertifikat Tanah di Banyuwangi Diblokir Karena ini
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Surabaya, VIVA Banyuwangi –Bagi anda yang sedang melakukan transaksi jual beli tanah di Kabupaten Banyuwangi, sebaiknya melakukan pengecekan ulang keabsahan sertifikat tersebut. bukan tanpa alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Negara (ART/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memerintahkan untuk melakukan pemblokiran pada 1.200 sertifikat di Kabupaten Banyuwangi.
Langkah pemblokiran tersebut dilakukan seiring terbongkarnya kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, ada sekitar 1.200 sertifikat tanah yang tidak bisa dilanjutkan prosesnya karena dinilai bermasalah.
1.200 sertifikat tanah bermasalah tersebut diduga merupakan bukti kejahatan dari sindikat mafia tanah yang berhasil dibongkar jajaran Polres Banyuwangi.
“Satgas Mafia Tanah Jawa Timur berhasil menangkap 5 orang tersangka. 3 di Pamekasan Madura dan 2 di Banyuwangi,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto.
Di Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka P berperan membuat blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 424 atas nama Siti Utami hingga terbit 29 SHM.
“Sedangkan PDR (34) memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR),” tutur Kapolda Jatim pada Jurnalis.