1.200 Sertifikat Tanah di Banyuwangi Diblokir Karena ini

Menteri ATR/BPN, AHY bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Surabaya, VIVA Banyuwangi –Bagi anda yang sedang melakukan transaksi jual beli tanah di Kabupaten Banyuwangi, sebaiknya melakukan pengecekan ulang keabsahan sertifikat tersebut. bukan tanpa alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Negara (ART/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memerintahkan untuk melakukan pemblokiran pada 1.200 sertifikat di Kabupaten Banyuwangi.

Menteri ATR/BPN dan Bupati Nobar Indonesia vs Uzbekistan Bersama Masyarakat Banyuwangi

Langkah pemblokiran tersebut dilakukan seiring terbongkarnya kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, ada sekitar 1.200 sertifikat tanah yang tidak bisa dilanjutkan prosesnya karena dinilai bermasalah.

Michael: DPP Memberikan Mandat Untuk Maju Sebagai Bupati Banyuwangi

1.200 sertifikat tanah bermasalah tersebut diduga merupakan bukti kejahatan dari sindikat mafia tanah yang berhasil dibongkar jajaran Polres Banyuwangi.

“Satgas Mafia Tanah Jawa Timur berhasil menangkap 5 orang tersangka. 3 di Pamekasan Madura dan 2 di Banyuwangi,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto.

Kantor DPU CKPP Banyuwangi Didemo, Massa Bakar Ban

Di Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka P berperan membuat blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 424 atas nama Siti Utami hingga terbit 29 SHM.

“Sedangkan PDR (34) memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR),” tutur Kapolda Jatim pada Jurnalis.

Halaman Selanjutnya
img_title